Dalam kasus ini, kata dia, pelaku sempat melarikan diri ke Kuta, Bali, dengan alasan untuk mencari pekerjaan di daerah itu. Namun, berkat kesigapan petugas Satreskrim Polresta Cirebon, pelaku akhirnya ditangkap pada hari Senin (15/1).
"Adapun pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polresta Cirebon sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga yang mengarah pada tindak pidana.
"Laporan itu bisa disampaikan langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon atau call center di nomor 110," ucap dia.
Baca juga: Polresta Cirebon komitmen tindak tegas pelaku TPPOBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus jenazah terbungkus seprai di Sungai Cirebon