"Tidak dihentikan. Masuk pada pelanggaran lainnya. Hasilnya adalah rekomendasi kepada KASN untuk ditindak lanjuti dengan kode etik ASN," katanya.
Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ramai tersebar di media sosial.
Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
Bawaslu Tasikmalaya tidak temukan unsur pidana pemilu kasus guru kampanye
Kamis, 18 Januari 2024 18:46 WIB