Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyosialisasikan rambu-rambu kampanye di media massa kepada seluruh tim pemenangan peserta Pemilu 2024, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Rabu, mengatakan sosialisasi bertajuk "Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye 2024" itu dalam rangka menyambut kampanye akbar Pemilu 2024 pada 21 Januari-10 Februari 2024.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat terbangun persepsi bersama untuk melaksanakan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa dinodai adanya pelanggaran," kata Zacky di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Sosialisasi itu diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jabar, liaison officer (LO) peserta Pemilu 2024, serta media massa.
Zacky menjelaskan berdasarkan catatan Bawaslu Jabar, masih banyak terdapat dugaan pelanggaran, baik administratif, pidana maupun yang sifatnya melibatkan pihak-pihak dilarang.
"Bawaslu, dalam mencegah potensi pelanggaran, kami ingin menyamakan persepsi bahwa peserta pemilu memiliki hak untuk menyampaikan visi dan misi dalam kampanye, tetapi ada batasan-batasannya. Secara komprehensif, kita perlu duduk bersama, harapannya bisa membangun kesepahaman yang sama," jelasnya.
Zacky melanjutkan dalam kampanye akbar Pemilu 2024, peserta pemilu berhak melakukan sosialisasi melalui media massa. Namun, dia mengingatkan ada regulasi harus dipatuhi, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, dan KPI Jabar dalam gugus tugas pengawasan penyiaran iklan kampanye.