Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Kepolisian Resor (Polres) setempat berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong, sebagai upaya memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising kendaraan.
"Kami bersama pihak kepolisian sepakat dan berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor karena cukup mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat deklarasi antiknalpot brong, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan pelarangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda), yakni Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Dalam perda itu, di antaranya disebutkan dalam pasal 19 huruf (j) bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Pemkab dan Polres Karawang komitmen larang knalpot brong
Rabu, 17 Januari 2024 13:34 WIB