Kota Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Jawa Barat, menegaskan bahwa para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan layang atau flyover karena dapat membahayakan bagi pengendara yang melintas.
“Untuk di jalan layang ini kan memang tidak diperbolehkan, ada di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 tentang Ketertiban Umum yang melarang untuk dipasang alat peraga kampanye,” kata Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian di Bandung, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung rekrut 7.424 orang pengawas TPS
Indra mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi bersama partai politik maupun peserta pemilu yang masih memasang APK di jalan layang untuk segera dilakukan pencopotan secara mandiri.
Ia mencontohkan salah satu partai politik yang saat ini mendapatkan laporan aduan dari masyarakat atas pemasangan APK yang dianggap membahayakan keselamatan pengendara di sepanjang jalan layang Kiaracondong.
“Kami telah melakukan komunikasi dengan partai politik yang memasang alat APK di jalan layang Kiaracondong untuk meminta diturunkan atau dipindah di tempat yang semestinya,” katanya.
Indra menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.