Bandung (ANTARA) -
"Tinggal beberapa langkah lagi kami akan menyelesaikan tugas pengawasan yang selama ini kami lakukan. Dalam masa tenang ini, para pengawas pemilu harus melakukan patroli memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar di GOR Padjadjaran Bandung, Sabtu.
Dimas menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut, tim pengawas tidak bisa bekerja sendiri, harus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, TNI dan Polri, karenanya dilaksanakan apel siaga menjelang masa tenang Pemilu tahun 2024 hari ini.
"Ini untuk memastikan bahwa tahapan masa tenang ini pengawasan dijalankan, karena dalam masa ini, harus dipastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk pemasangan alat peraga, dan malam ini akan dilakukan penertiban pada sejumlah APK yang banyak sudah terpasang di kota Bandung," ucap Dimas.
Kegiatan pengawasan tidak boleh berkampanye ini, lanjut Dimas, dilakukan selain pada masa tenang, juga sampai saat hari H pemilihan berlangsung, demi juga mengantisipasi adanya penggunaan politik uang (money politic).
"Kami lakukan patroli pengawasan memastikan di kota bandung tidak terjadi dugaan praktik money politic. Siapapun yang lakukan praktik money politic, dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 maka sanksinya ada ancaman pidana di UU no. 7 tahun 2017," ucapnya.
Selain itu, kata dia para pengawas pemilu juga harus memastikan dan memerintahkan kepada seluruh pengawas TPS untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran KPPS bahwa proses pendistribusian logistik yang dilakukan kepada TPS itu selambat-lambatnya h-1 pencoblosan.
"Mohon pada para pengawas, dalam tahapan yang cukup krusial ini kita harus tetap fokus, harus tetap melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan penuh integritas, sehingga pemilu tahun 2024 ini akan sangat berintegritas dan berkualitas," tuturnya.
Diketahui, masa kampanye dijadwalkan untuk berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59, dan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 masuk masa tenang.
Dalam masa tenang tersebut, tidak diperkenankan untuk adanya aktivitas kampanye untuk pemilihan umum, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sendiri, dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.