Kota Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan kepada kepala daerah terkait aturan larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) selama enam bulan sebelum masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
“Karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahapan ataupun masa Pilkada serentak tahun 2024 di dalam Pemerintah Kota Bandung khususnya tidak ada rotasi atau tidak ada pemindahan kepegawaian dan lain sebagainya,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad di Bandung, Rabu.
Baca juga: KPU Kota Bandung luncurkan Bara dan Aya jadi maskot Pilkada 2024
Bayu mengatakan pihaknya mengadakan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara ASN) pada bulan Juli mendatang dengan melibatkan seluruh unsur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Menurutnya deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan komitmen ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan netral dan tidak berpihak dalam situasi politik maupun kepentingan tertentu.
“Dan juga langkah-langkah mitigasi berpotensi pelanggaran terhadap ASN yang memang harus kita bicarakan bersama,” kata dia.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan secara aktif dalam mengawasi seluruh Pilkada serentak 2024.