Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat telah menangani empat laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur Rabu, mengatakan dari empat laporan yang masuk, dua diantaranya dilakukan relawan peserta pemilu dan dua lainnya terkait pelanggaran hukum.
Baca juga: Bawaslu Cianjur telusuri dugaan aparat desa dukung capres dan cawapres
"Satu diantaranya tidak memenuhi syarat materiil dan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan, sedangkan yang tiga laporan masih dalam tahap penelusuran dan pendalaman dengan melakukan pemanggilan saksi," katanya.
Yana menjelaskan, ketiga dugaan pelanggaran masih bersifat informasi, sehingga pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman, namun ketika terdapat subjek hukum yang melakukan pelanggaran dan telah diatur dalam peraturan akan segera ditindaklanjuti.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024, pihaknya menggencarkan pengawasan secara langsung dan di media sosial karena berbagai unsur masyarakat ikut terlibat kampanye dunia maya termasuk memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN).