Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPBD) di Cianjur dengan membuat video mendukung pasangan capres dan cawapres.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur Rabu, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas aparatur pemerintah.Baca juga: Bawaslu Cianjur tingkatkan pengawasan selama tahapan kampanye
"Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 angka 2 huruf j dan angka 3 dijelaskan jika setiap kepala desa atau BPD harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu," katanya.
Namun pihaknya mendapat laporan terkait video pernyataan aparatur desa dalam hal ini BPD Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, yang menyatakan mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres yang beredar luas di media sosial, sehingga langsung dilakukan penelusuran.
Karena dalam Undang-undang ungkap Yana, tidak hanya aparatur desa dan kepala desa, termasuk BPD masuk dalam kategori yang harus menjaga netralitas selama Pemilu, sehingga pihaknya menelusuri kapan foto dan video tersebut dibuat.
"Saat ini selain laporan anggota BPD Desa Cimacan, selama tahapan kampanye Bawaslu sudah melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekretaris Camat di Kecamatan Cidaun, ditetapkan bersalah melanggar netralitas ASN menggunakan atribut bertuliskan nama caleg," katanya.
Informasi dihimpun anggota BPD Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, diduga melakukan pelanggaran netralitas serta mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres dengan nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terlihat dalam foto dan video yang disebarkan di media sosial.