Sasaran perekaman KTP bagi pemilih pemula ini, kata dia, dilakukan kepada anak yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024. Mengacu pada regulasi yang ada, mereka diperbolehkan menyalurkan hak pilih saat pelaksanaan pemilu di Kota Cirebon.
“Yang paling penting sasaran kita, untuk melakukan perekaman itu sudah dijalankan,” katanya.
Rahmat menyampaikan dari 8.065 orang yang masuk data penduduk potensial pemilih pemilu di Kota Cirebon, sekitar 6.401 orang sudah melakukan perekaman KTP sampai tanggal 8 Januari 2024.
Pihaknya memastikan program itu akan digiatkan kembali, sehingga cakupan siswa sekolah yang masuk kategori pemilih potensial bisa terlayani untuk perekaman KTP.
“Kita secara kontinyu lagi bergerak juga ke sekolah, seperti ke SMA Negeri 6 Kota Cirebon. Masih ada sekitar 1.664 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP. Untuk perekaman wajib KTP yang sudah mencapai 6.401 orang,” jelasnya.