Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyesuaian tarif puskesmas dari Rp3.000 menjadi Rp15.000 menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan terbitnya perda terbaru itu atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Aktivasi IKD di Kota Bandung capai 47.570 orang
“Tentunya kenaikan tarif ini tidak boleh membebani. Saya yakin kenapa? Karena kondisi saat ini tidak membebani kepada pasien. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang yang sudah cukup membaik,” katanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Bambang memastikan dengan penyesuaian tarif ini akan membuat pelayanan seluruh puskesmas di Kota Bandung kepada para pasien akan semakin meningkat.
“Kita punya Perda terbaru terhadap penyesuaian tarif untuk layanan puskesmas dan ini perlu ada semacam edukasi dan sosialisasi secara masif,” katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan nantinya seluruh puskesmas di Kota Bandung akan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Setelah ditetapkan menjadi BLUD, kata dia, seluruh puskesmas dapat melakukan pengelolaan keuangan sendiri, termasuk pengolahan dari sisi pengadaan barang dan jasa yang selama ini berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Bahwa 80 puskesmas yang ada di Kota Bandung kami dorong menjadi dan sudah ada yang menjadi BLUD. Jadi mau tidak mau, beban APBD untuk penyelenggaraan puskesmas itu kami kurangi,” katanya.