Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai memeriksa 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut secara bertahap terkait dugaan tidak netral dalam Pemilu 2024 karena membuat video mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Sekarang sudah mulai berlangsung, baru dua orang karena dibagi dua tim untuk memintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid di sela-sela pemeriksaan anggota Satpol PP Garut di kantor Bawaslu Garut, Rabu.Baca juga: Gakkumdu sangkakan 2 pasal untuk Satpol PP Garut tak netral
Ia menuturkan bahwa Bawaslu Garut menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan di lapangan terkait adanya video sejumlah anggota Satpol PP Garut yang menyatakan diri mendukung calon wakil presiden nomor urut 2.
Kasus itu, kata dia, selanjutnya dilakukan pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menetapkan ada potensi pelanggaran pidana Pemilu 2024, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada dalam video itu.
Ia menyampaikan proses pemeriksaan anggota Satpol PP Garut itu dilakukan secara bertahap, sementara lima orang menjalani pemeriksaan, kemudian lima orang hari berikutnya, dan terakhir tiga orang.
"Sekarang lima orang diperiksa, besok lima, kemudian yang terakhir tiga orang," katanya.
Ia menyampaikan pemeriksaan tersebut meliputi kebenaran anggota Satpol PP dalam video tersebut, kemudian penggunaan sarana pemerintah untuk membuat video menyatakan diri tidak netral.
Selain itu, lanjut dia, tentang netralitas ASN, termasuk memeriksa status kepegawaian mereka dalam institusi Satpol PP Garut.
"Sampai hari ini kita dalam proses pengkajian, dan ini pun akan meminta keterangan itu, salah satunya memastikan status mereka," katanya.