Ia juga menjelaskan pemberian sertifikat halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing bisnis.
"Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran terutama di konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan kehalalannya," kata Dicky.
Sedangkan, lanjutnya, untuk pemberian fasilitas HAKI ini UMKM akan mendapatkan hak eksklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha.
"Agar merek produk industri mereka tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bandung libatkan 50 mahasiswa asing untuk promosikan destinasi wisataBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bandung fasilitasi sertifikasi halal dan HAKI bagi 400 UMKM