Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memfasilitasi sertifikasi halal dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi 400 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan daya saing bisnis.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemberian sertifikat halal dan merek HAKI itu dalam rangka meningkatkan nilai jual pelaku UMKM, sehingga dapat masuk ke pasar global atau ekspor.
Baca juga: Pemkab Bandung tambah anggaran Rp500 miliar untuk perbaikan infrastruktur
"Saya berharap dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para UMKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman, dan berdaya saing,” katanya di Kabupaten Bandung, Jabar, Selasa.
Menurut dia, kepemilikan sertifikat halal dan HAKI terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
"Pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menyebutkan dari sekitar 15.000 UMKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikat HAKI.
"Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung bersinergi dengan Kemenkumham, ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para UMKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para UMKM ini terfasilitasi," kata dia.