"Bisa (dijerat pidana pemilu), tapi lebihnya nanti dikembalikan ke KASN, kalau ASN itu," kata Tedi.
Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ramai tersebar di media sosial.
Video tersebut berdurasi 4 menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan nomor urut 2.
Baca juga: Bawaslu Tasikmalaya sayangkan konser Dewa 19 diwarnai kampanye
Bawaslu Tasikmalaya telusuri kasus guru ASN buat video tak netral
Selasa, 9 Januari 2024 16:59 WIB