Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, sudah memperketat proses seleksi khususnya di persyaratan kesehatan bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugaskan di 1.026 tps di daerahnya pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Selasa, menjelaskan langkah itu diterapkan sebagai upaya antisipasi agar petugas KPPS bisa melaksanakan kewajibannya secara penuh dalam kondisi sehat.
“Sekarang untuk antisipasi terhadap anggota KPPS supaya tidak terjadi ada yang meninggal karena kelelahan. Saat mendaftar menjadi anggota KPPS harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat,” katanya.
Dia menekankan dokumen keterangan sehat itu bukan syarat formalitas semata, tetapi calon pendaftar diharuskan melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh sebelum dinyatakan lolos menjadi anggota KPPS di Kota Cirebon.