OIKN memperkuat struktur organisasi dan tugas pokok satgas, karena di kawasan Kota Nusantara masih ada kegiatan pertambangan dan satgas terus melakukan pendataan.
"Kami bagi kelompok kerja dan akan menambah personel, serta menyusun rencana kerja satgas," ujarnya.
Satgas yang dibentuk OIKN itu untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan maupun yang memiliki perizinan.
Satgas terdiri dari unsur OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan dinas terkait Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kegiatan pertambangan tidak sejalan dengan konsep pembangunan ibu kota negara baru Indonesia, jelas dia, yang berupaya membangun kota hutan di kawasan Kota Nusantara.
"Saat ini, terdata sekitar 3.000 hektare di kawasan pengembangan ibu kota negara masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, serta terdapat 77 izin usaha pertambangan (IUP) selesai masa berlakunya dan 61 IUP masih aktif di kawasan Kota Nusantara," kata Myrna Asnawati Safitri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OIKN sebut 15 investor bakal groundbreaking di IKN awal tahun 2024
15 investor bakal 'ground-breaking' di IKN awal 2024
Jumat, 29 Desember 2023 17:30 WIB