Kota Bandung (ANTARA) - Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, memastikan anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang akan mendapatkan pendampingan intensif oleh Unit PPA Polrestabes Bandung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Pada Rabu (20/12) jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus TPPO terhadap seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun yang dibawa dan dijual oleh kenalannya di media sosial berinisial AD dan DF.
Baca juga: Polrestabes Bandung gagalkan peredaran 7 kilogram sabu-sabu
"Untuk korban sudah dilakukan pendampingan dari pihak PPA dan DP3A Kota Bandung," kata Budi di Bandung, Kamis.
Selain itu, ia meminta kepada para orang tua di Kota Bandung lebih mengawasi anak-anaknya ketika menggunakan ponsel. Jangan sampai, anak-anak dibiarkan untuk mengakses media sosial sembarangan.
"Imbauan kami kepada orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, mengawasi penggunaan handphone dan medsos terutama anak-anak jangan dibiarkan memakai handphone sendirian," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Bandung Yusuf Firmansyah memastikan korban saat ini dalam kondisi stabil dan saat ini tengah dirawat dirumah bersama orang tuanya melalui pendampingan oleh pihaknya.
“Sesudah kasus terungkap dan kami memastikan posisi korban aman, kami sarankan korban di rumah aman. Jadi kami ada rumah aman untuk menyimpan sementara korban perempuan dan anak” kata Yusuf.
Yusuf mengatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan bagi korban termasuk memastikan akses mereka terhadap bantuan hukum yang diperlukan.
“Mulai dari memastikan anak merasa aman dan terlayani, rehab baik sisi kesehatan, psikologis atau pun hukum, karena kami juga memiliki layanan advokatnya. Jadi kami berikan pemenuhan kebutuhan layanan pendampingan secara gratis,” kata dia.
Baca juga: Polrestabes Bandung tangkap pengedar 2,1 kg sabu