Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Khairur Rijal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya atas vonis tersebut.
“Tapi secara garis besar keseluruhan dari pertimbangan itu, kita sangat mengapresiasi tentunya fakta-fakta yang ada di tuntutan kami itu secara garis besar diakomodasi oleh Hakim,” kata dia.
Dalam sidang vonis itu, kedua terdakwa tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.