Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye di media belum boleh dilakukan, karena ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar dan media siber.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ada ancaman yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut.
Baca juga: Bawaslu serahkan format debat capres-cawapres ke KPU asal sesuai undang-undang
"Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," kata Rahmat di Bandung, Selasa.
Meski demikian, Bagja tak memungkiri tiga calon presiden-wakil presiden sudah mulai mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media utamanya televisi, namun dia mengatakan pihaknya masih harus menyelidiki lebih dalam hal tersebut.
"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.
Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Untuk saat ini, sejak 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Baca juga: Bawaslu serahkan format debat capres-cawapres ke KPU asal sesuai undang-undang
"Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," kata Rahmat di Bandung, Selasa.
Meski demikian, Bagja tak memungkiri tiga calon presiden-wakil presiden sudah mulai mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media utamanya televisi, namun dia mengatakan pihaknya masih harus menyelidiki lebih dalam hal tersebut.
"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.
Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Untuk saat ini, sejak 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.