Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.
Untuk menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengatakan Bawaslu berkoordinasi dengan institusi terkait, agar ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.
Baca juga: Pengamat ingatkan Bawaslu harus tegas sikapi pelanggaran dalam Pemilu 2024
"Kalau kampanye jelas melanggar. Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kita sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU," tutur Bagja menambahkan.
Diketahui, tiga pasangan capres-cawapres dan partai peserta dalam Pemilu 2024, sudah mulai menayangkan iklan yang tampak sudah menunjukkan identitas di televisi.
Bawaslu ingatkan iklan kampanye di media massa belum boleh dilakukan
Rabu, 6 Desember 2023 5:24 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu ingatkan iklan kampanye di media belum boleh dilakukan