Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali debat khusus capres, dan dua kali debat ihadiri capres-cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada lima kali debat capres-cawapres, yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Baca juga: KPU jelaskan debat capres dan cawapres merujuk UU Pemilu
Kemudian pada 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian sebaliknya saat debat cawapres. Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.