Cirebon (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, meminta perusahaan dan pelaku industri di daerahnya untuk lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen.
“Itu sudah tercantum dan termaktub di dalam peraturan daerah (perda) kita tentang investasi bahwa minimal 60 persen (pekerja) adalah warga yang berdomisili di Kabupaten Cirebon,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cirebon Novi Herdianto di Cirebon, Senin.
Baca juga: Kabupaten Cirebon salurkan beragam pangan murah guna stabilkan harga
Novi menyampaikan kehadiran regulasi itu bertujuan untuk membuka kesempatan bagi warga di Cirebon dalam memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya, sehingga keberadaan dunia industri yang tumbuh saat ini bisa berdampak pada masyarakat secara langsung.
Oleh karena itu, Pemkab Cirebon mendorong agar perusahaan di daerahnya dapat menyerap tenaga kerja lokal dengan tingkat serapan minimal 60 persen.
“Kami secara prinsip sangat setuju karena bagaimanapun juga beberapa kesempatan baik, Bupati Cirebon maupun kita bahwa yang ada di kita seyogyanya adalah untuk kita sendiri jangan untuk orang lain dulu,” ujarnya
Novi menekankan seluruh perusahaan yang ada di Cirebon wajib menerapkan pembaharuan data untuk bisa mengidentifikasi berapa tenaga kerja lokal yang telah terserap.
“Ada beberapa kendala berkaitan dengan data. Artinya untuk implementasi itu data ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan ini saat ini menghadap ke data Kemnaker namanya data wajib laporan ketenagakerjaan perusahaan (WLKP),” ujarnya.
Selain itu, ia memastikan seluruh proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan di Cirebon dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Langkah antisipasi dilakukan guna mencegah adanya oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi-situasi tersebut.
Di samping itu, Disnaker Cirebon pun terus melakukan pembenahan terkait data kompetensi calon pencari kerja melalui kerja sama dengan bursa kerja khusus (BKK) di sekolah menengah kejuruan (SMK) di daerahnya.