Bandung (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat (Jabar) berharap pengendalian terhadap harga-harga terus dilakukan, sehubungan dengan inflasi November 2023 secara tahunan ada di posisi 2,85 persen.
Pasalnya, kata Kepala BPS Provinsi Jabar Marsudijono kalau melihat grafik perkembangan inflasi tiga bulan pertama tahun 2023, inflasi Jabar terbilang tinggi, yakni Januari 6,06 persen, Februari 6,17 persen, dan Maret 5,25 persen, namun terus dikendalikan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) hingga terus turun sampai pada September 2,35 persen.
"Walau kembali terjadi kenaikan di Oktober (2,58 persen) dan November ini, mudah-mudahan Desember mendatang inflasi lebih stabil dengan bisa mengerem inflasi, karena kalau dilihat trennya sudah terus berada di bawah tahun 2022," ujarnya dalam laporan bulanan BPS Jabar, di Bandung, Jumat.
Jika TPID bisa mengerem inflasi pada Desember dan membuatnya lebih stabil, menurutnya, ada harapan untuk memungkinkan mencapai target inflasi di angka 3 plus minus 1 persen.
"Kalau Desember lebih stabil, berarti kita bisa mengerem inflasi untuk 2023. Karenanya mudah-mudahan tidak ada kebijakan yang mempengaruhi khususnya di harga-harga komoditas di pasar maupun perdagangan lainnya," ujar dia lagi.
Jika dilihat berdasar kelompok, penyumbang inflasi secara tahunan, yang terbesar adalah makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 6,59 persen dan memberi andil sebesar 1,62 pada inflasi tahunan, dengan komoditas yang memberikan andil terbesar pada kelompok ini adalah beras (0,52 persen), cabai merah (0,16 persen), daging ayam ras (0,08 persen), cabai rawit (0,08 persen), dan bawang putih (0,06 persen).
"Artinya kelompok komoditas ini inflasinya cukup luar biasa dan andilnya 1,62 dari 2,85, ini yang harus kita lebih rem lagi. Mudah-mudahan tidak ada kebijakan yang mampu menaikkan khususnya di harga-harga makanan dan minuman, yang biasanya merasakan dampak dari kenaikan lainnya," ujar dia pula.
Adapun komoditas lain yang memberikan andil inflasi secara tahunan adalah rokok ketek filter (0,16), sewa rumah (0,09), kontrak rumah (0,08), emas perhiasan (0,08), hingga tarif air minum PAM (0,06).