Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Ribuan buruh dari berbagai serikat di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, (29/11) di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2024 yang informasinya hanya sebesar Rp17 ribu.
Buruh Sukabumi unjuk rasa tolak kenaikan UMK Rp17 ribu
Kamis, 30 November 2023 7:00 WIB
"Aksi yang kami lakukan ini merupakan jawaban atas tantangan dari Penjabat (PJ) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin yang mempersilakan buruh khususnya di Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa jika menolak kenaikan UMK sebesar Rp17 ribu," kata Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon di Sukabumi, Rabu.
Dari pantauan di lokasi aksi unjuk rasa, ribuan buruh dari beberapa perusahaan/pabrik di Kabupaten Sukabumi sempat memblokade jalan raya penghubung Sukabumi dengan Cianjur dan Bandung tepatnya di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Para buruh tersebut menggunakan sepeda motor kemudian melakukan orasi yang inti dari orasi tersebut adalah menolak rencana PJ Gubernur Jabar yang akan menaikkan UMK Sukabumi 2024 hanya sebesar Rp17 ribu.
Aksi unjuk rasa itu diperkirakan diikuti oleh 10 ribu ribu buruh dengan menggunakan 7 ribu unit sepeda motor, bahkan mengerahkan ambulans.
Menurut Popon, kenaikan upah sebesar Rp17 ribu tentu tidak berpihak ke rakyat yang jika dikalkulasikan kenaikannya hanya sebesar 0,5 persen dari UMK Sukabumi 2023 yang di mana nilainya sebesar Rp3.351.883.
Jika hasil penetapan UMK untuk tahun depan hanya Rp17 ribu maka, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak demi memperjuangkan nasib para buruh.