Cianjur (ANTARA) - Polisi menangkap pengedar obat terlarang berkedok warung kelontong KR (27) di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan mengamankan 500 butir obat terlarang berbagai merek pada Jumat (24/11/2023).
Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi saat dihubungi Sabtu, mengatakan tertangkapnya pengedar obat tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di warung milik KR yang kerap didatangi remaja dan pelajar.
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengintaian dan mendapati sejumlah pemuda yang sedang berbelanja ke warung kelontong tersebut. Sebagian besar membeli obat terlarang berbagai merek seperti Tramadol, Heximer dan Trihek," katanya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pemilik yang mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjual obat terlarang, sehingga langsung digiring ke Mapolsek Cugenang, guna mempertanggungjawabkan perbuatan.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui mendapat pasokan obat terlarang dari bandar besar yang memasok ke warungnya, sehingga petugas mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar serta memutus rantai peredaran obat terlarang di Cianjur.
"Kami akan terus mengejar pelaku dan pengedar obat terlarang yang keberadaan-nya meresahkan warga terutama di sejumlah wilayah di Cianjur seperti perkotaan, Cugenag, Pacet dan Cipanas," katanya.
Pihaknya meminta warga dapat membantu petugas dengan cara melapor jika mendapatkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal nya, guna memberantas dan mempersempit ruang gerak pelaku dan pengedar obat terlarang serta narkoba.
"Jangan takut untuk melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan, ini merupakan tanggungjawab bersama agar tidak merusak mental anak muda dan pelajar di Cianjur, kami juga minta orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak remajanya," kata Tedi.
Sebelumnya ungkap Tedi, pihaknya mengamankan ratusan butir obat terlarang bersama dengan pengedar-nya yang menjual obat terlarang pada pelajar di Kecamatan Pacet, dimana laporan awal di dapat dari warga sekitar yang curiga dengan kegiatan di dalam hunian darurat yang sudah ditinggalkan penghuninya.