Garut (ANTARA) - Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Jawa Barat, melakukan penggeledahan seluruh kamar dan ruangan lain narapidana untuk mencegah dan memastikan tidak ada narkotika dan obat-obatan terlarang maupun benda berbahaya lainnya masuk ke lingkungan lapas.
Operasi gabungan itu menurunkan puluhan petugas berseragam, kemudian bergerak memasuki setiap kamar narapidana untuk memeriksa setiap sudut ruang kamar, maupun memeriksa seluruh badan warga binaan yang berlangsung, Kamis (23/11) malam sampai menjelang Jumat dini hari.
Baca juga: Lapas Garut terapkan transaksi uang digital untuk narapidana
"Jadi penggeledahan ini dalam rangka karena aksi nasional P4GN (pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang serentak dilakukan di seluruh lapangan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy.
Ia menuturkan petugas yang terlibat tidak hanya memeriksa ruang kamar narapidana, melainkan juga dilakukan tes urine terhadap sejumlah narapidana untuk mengetahui negatif atau positif narkoba.
Dalam operasi memeriksa 60 kamar di Lapas Garut ini, kata dia, hasilnya tidak ditemukan barang terlarang seperti narkotika maupun obat-obatan terlarang di kamar narapidana.
"Jadi, malam ini kita tidak menemukan 'handphone' dan barang-barang yang terkait dengan narkoba," kata Rusdedy.
Ia menyampaikan petugas gabungan yang menyisir seluruh ruangan narapidana itu hanya menemukan barang seperti batu, kabel data, ikat pinggang, alat cukur, botol kaca, besi, benda tumpul, korek api, alat cukur, dan benda lainnya yang sesuai aturan tidak boleh dibawa ke dalam kamar.Seluruh barang bukti yang diamankan itu, kata dia, selanjutnya akan dimusnahkan, kemudian bagi narapidana yang menyimpannya akan diberi peringatan agar tidak membawa lagi berbagai jenis barang yang dilarang.
"Kalau barang-barang ini kan misalnya kayak sendok itu kan bisa dijadikan barang-barang tajam," katanya.
Baca juga: BNN tes urine pegawai Lapas Garut
Ia menambahkan barang yang disita dalam kamar itu memiliki potensi bahaya bagi keamanan lapas, dan juga bisa disalahgunakan oleh warga binaan, misalkan ikat pinggang bisa dijadikan alat untuk gantung diri.
"Makanya barang-barang yang berpotensi untuk gangguan keamanan, itu kita sita," katanya.
9