Garut (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut dan BRI bekerja sama menerapkan transaksi uang digital bagi narapidana yang mendapatkan kiriman uang dari keluarganya untuk keperluan membeli makanan dan minuman di kantin lapas..
"Sekarang tidak boleh ada uang 'cash' beredar di lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Jawa Barat, Rusdedy saat acara Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) di Lapas Garut, Senin.
Ia menuturkan warga binaan di Lapas Garut tercatat sebanyak 642 orang dengan berbagai kasus tindak pidana, seperti narkoba, pidana umum, dan tindak pidana korupsi.
Selama ini, kata dia, warga binaan Lapas Garut mendapatkan hak dasar seperti makan, minum, maupun kebutuhan dasar lainnya seperti layanan kesehatan sesuai standar operasional.
Namun, kata dia, warga binaan mendapatkan hak lainnya untuk membeli kebutuhan seperti makanan dan minuman yang tidak disediakan setiap hari oleh Lapas Garut sehingga bisa belanja di kantin.
"Untuk makanan tambahan, manusia kan ingin cemilan. Makanan tambahan, dibeli sendiri, kita sediakan," katanya.
Ia menyampaikan selama ini warga binaan diperbolehkan untuk menerima kiriman uang atau pemberian uang dari keluarganya secara tunai.
Setelah adanya aturan baru memberlakukan kartu uang elektronik, kata dia, maka keluarga warga binaan yang ingin memberikan uang tidak lagi tunai melainkan berupa kartu uang elektronik.