Ruang pemeriksaan itu dipastikan aman dan kondisinya steril. "Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," tutur Hero.
Hero menambahkan bahwa Panji Gumilang ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu. Di dalam blok itu terdapat lima kamar dan terdakwa tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.
Sebelumnya, para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memang menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dilakukan di Indramayu, Kamis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Bahkan tersangka juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kalapas Indramayu: Penyidik Polri mulai periksa Panji Gumilang