Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Yanto Arianto menyatakan bahwa Panji Gumilang diberikan kesempatan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di pengadilan setempat, Rabu.
Majelis Hakim PN Indramayu, kata Yanto, mengagendakan sidang lanjutan pada 15 November 2023 terkait eksepsi tersebut yang dapat diajukan oleh Panji Gumilang sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Baca juga: Pengadilan Indramayu gelar sidang perdana Panji Gumilang
"Tentunya ada hak dari terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Diberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukannya. Diagendakan akan dilakukan persidangan itu Rabu pekan depan," ujarnya seusai sidang perdana di PN Indramayu, Jawa Barat.
Adapun untuk jadwal pelaksanaan sidang lanjutan itu, ujar dia, dilakukan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Indramayu, dengan menghadirkan Tim JPU, penasehat hukum, dan Panji Gumilang selaku terdakwa.
Sementara terkait sidang perdana pembacaan dakwaan, Yanto memastikan kegiatan itu telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal dan berlangsung tanpa adanya hambatan. "Untuk pembacaan dakwaan sudah selesai," katanya.
Dirinya menjelaskan selama jalannya sidang perdana tersebut, Tim JPU membacakan tiga dakwaan yang sebagian besarnya menyangkut penistaan agama atau SARA.
Ia menuturkan sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi yang didampingi Hakim Anggota I Ria Agustin dan Hakim Anggota II Yanuarni Abdul Gaffar. Sedangkan Tim JPU diketuai oleh Zulfikar Tanjung.
"Dalam dakwaan itu ada penistaan agamanya di alternatif dua dan ketiga. Didakwaan ke satu primer dan subsidernya dan lebih subsider itu keonaran. Tapi yang alternatif kedua dan ketiga mengenai SARA," ucap dia.
Baca juga: Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU pada Kamis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir PN Indramayu: Panji Gumilang berhak ajukan eksepsi dakwaan JPU