Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan truk muatan kayu diduga melanggar hukum karena menerobos rel kereta mengakibatkan terjadinya tabrakan yang membuat asisten masinis KA Jenggala relasi Indro-Sidoarjo meninggal dunia.
Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kejadian itu terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).
Anne menuturkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
"Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Anne.
Setelah mendapat penanganan medis, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.
“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," ucap Anne.
Anne mengungkapkan bahwa kepergian asisten masinis saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI. Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana.
"Serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” ungkap bela sungkawa Anne.
Atas insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.