Panji Gumilang ajukan eksepsi dakwaan JPU
Rabu, 8 November 2023 15:54 WIB

Panji Gumilang saat menghadiri persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Dirinya menjelaskan selama jalannya sidang perdana tersebut, Tim JPU membacakan tiga dakwaan yang sebagian besarnya menyangkut penistaan agama atau SARA.
Ia menuturkan sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi yang didampingi Hakim Anggota I Ria Agustin dan Hakim Anggota II Yanuarni Abdul Gaffar. Sedangkan Tim JPU diketuai oleh Zulfikar Tanjung.
"Dalam dakwaan itu ada penistaan agamanya di alternatif dua dan ketiga. Didakwaan ke satu primer dan subsidernya dan lebih subsider itu keonaran. Tapi yang alternatif kedua dan ketiga mengenai SARA," ucap dia.
Baca juga: Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU pada Kamis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir PN Indramayu: Panji Gumilang berhak ajukan eksepsi dakwaan JPU