"Itu juga menjalankan yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan kampanye terbuka karena menyebarkan maupun memasang alat peraga," katanya.
Aturan larangan kampanye itu, kata dia, berdasarkan Pasal 492 UU tentang Pemilu yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Jika calon legislatif tersebut melakukan kegiatan yang dilanggar, maka ada konsekuensinya yaitu bisa dijerat dengan pidana maupun denda," katanya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya ingatkan caleg yang masuk DCT dilarang kampanye
Selasa, 7 November 2023 15:30 WIB