Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang calon legislatif daerah itu melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal atau sebelum jadwal yang telah ditentukan setelah tahapan penetapan daftar calon tetap akhir pekan lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan larangan tersebut berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2023 pasal 69 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), Bawaslu meminta partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam beberapa hari ke depan," katanya di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan seluruh calon legislatif baru dapat melaksanakan kegiatan kampanye terbuka di muka umum mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau bertepatan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU RI.
"Itu juga nanti diatur sesuai jadwal yang ditentukan, tidak diperkenankan melaksanakan agenda kampanye calon di luar jadwal tersebut," katanya.
Dirinya menyatakan partai politik peserta pemilu masih diperkenankan melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik di lingkup internal partai politik selama tahapan kampanye belum dimulai.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik tersebut wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.