Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, maupun kota dan kabupaten untuk menentukan lokasi-lokasi untuk keperluan kampanye pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menjelaskan bahwa koordinasi ini untuk menginventarisir aset pemda mulai dari gedung-gedung hingga fasilitas publik yang berpotensi bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk penyamaan persepsi terkait regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Kami dari KPU Provinsi akan berkordinasi dengan Pemda terkait titik lokasi mana yang diperbolehkan dilakukan kegiatan kampanye secara ketentuan, mungkin kalau tentang pemasangan APK tentu sudah ada di peraturan perundang-undangan PKPU, hanya memang ada saja tempat-tempat yang mungkin disinkronisasikan dengan Perda dari Pemda," kata Adie di Bandung, Sabtu.
Terkait aturan main pada kampanye di Pemilihan Umum 2024, Adie memastikan KPU mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai kampanye.
Terkait tentang berkampanye di media massa, Adie mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan undang-undang dan PKPU yang berlaku, serta kampanye di media massa tidak boleh dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
"Tentu metode kampanye yang diperbolehkan di dalam undang-undang atau pun di PKPU nomor 15 tadi bahwa boleh berkampanye secara pertemuan terbatas, tatap muka, menggunakan media, iklan, terus rapat umum dan hal-hal lain yang memang diatur sesuai ketentuan," tuturnya.
Begitu juga dengan berkampanye di media sosial, kata Adie, peserta pemilu bisa berkampanye menggunakan media sosial selama akun media sosial yang bersangkutan tersebut didaftarkan ke KPU.
"Nah untuk media tentu diperbolehkan nanti di media sosial tetapi tentu harus di daftarkan dulu medsosnya apa sehingga nanti kami KPU juga dengan Bawaslu bisa memantau dan mengawasi akun-akun yang sudah di daftarkan atau dilaporkan," katanya.
Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menjelaskan bahwa koordinasi ini untuk menginventarisir aset pemda mulai dari gedung-gedung hingga fasilitas publik yang berpotensi bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk penyamaan persepsi terkait regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Kami dari KPU Provinsi akan berkordinasi dengan Pemda terkait titik lokasi mana yang diperbolehkan dilakukan kegiatan kampanye secara ketentuan, mungkin kalau tentang pemasangan APK tentu sudah ada di peraturan perundang-undangan PKPU, hanya memang ada saja tempat-tempat yang mungkin disinkronisasikan dengan Perda dari Pemda," kata Adie di Bandung, Sabtu.
Terkait aturan main pada kampanye di Pemilihan Umum 2024, Adie memastikan KPU mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai kampanye.
Terkait tentang berkampanye di media massa, Adie mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan undang-undang dan PKPU yang berlaku, serta kampanye di media massa tidak boleh dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
"Tentu metode kampanye yang diperbolehkan di dalam undang-undang atau pun di PKPU nomor 15 tadi bahwa boleh berkampanye secara pertemuan terbatas, tatap muka, menggunakan media, iklan, terus rapat umum dan hal-hal lain yang memang diatur sesuai ketentuan," tuturnya.
Begitu juga dengan berkampanye di media sosial, kata Adie, peserta pemilu bisa berkampanye menggunakan media sosial selama akun media sosial yang bersangkutan tersebut didaftarkan ke KPU.
"Nah untuk media tentu diperbolehkan nanti di media sosial tetapi tentu harus di daftarkan dulu medsosnya apa sehingga nanti kami KPU juga dengan Bawaslu bisa memantau dan mengawasi akun-akun yang sudah di daftarkan atau dilaporkan," katanya.