Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah bahwa angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR.
Baca juga: Dishub Garut minta PKL tak ambil alih semua lahan parkir
Tercatat, kata dia, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut mencapai 1.700-an kendaraan, untuk itu pemilik kendaraan harus segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar terhindar dari pelanggaran.
"Para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan," katanya.