Garut, Jawa Barat (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta pedagang kaki lima (PKL) musiman tidak mengambil alih semua lahan parkir agar kendaraan pengunjung selama Ramadhan bisa parkir, dan pemerintah juga masih bisa menerima pendapatan asli daerah (PAD).
"PKL boleh dagang tapi area parkir juga jangan sampai hilang," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh kepada wartawan di Garut, Senin.
Baca juga: Polres razia petasan di sejumlah tempat penjualan di Garut
Ia menuturkan Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan membolehkan masyarakat untuk berjualan di pinggiran jalan perkotaan Garut dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pada momentum Ramadhan.
Kebijakan itu, kata dia, hanya berlaku saat Ramadhan sampai malam Hari Raya Idul Fitri, dan selanjutnya ruas jalan di kawasan perkotaan Kabupaten Garut dilarang untuk aktivitas berjualan PKL.
"Kebijaksanaan pemerintah daerah, Bupati dalam hal ini memberikan kebijaksanaan, sehingga mereka bisa berdagang untuk meningkatkan UMKM di Garut," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah bukan berarti membebaskan PKL untuk berjualan di jalanan, dari kebijakan itu ada ketentuan lain yang harus diikuti oleh PKL di antaranya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya, kata dia, PKL tidak mengambil alih sepenuhnya area yang selama ini menjadi lahan parkir roda dua maupun roda empat, karena tempat parkir tersebut juga sebagai fasilitas masyarakat yang mau berbelanja di kawasan perkotaan Garut.