Ia menegaskan alasan area parkir di pinggir jalan tidak boleh hilang karena Dishub Garut memiliki kewajiban untuk bisa mencapai target menyumbang PAD dari sektor parkir, salah satunya dari kawasan perkotaan Garut.
Baca juga: Pemkab Garut buka layanan gratis pengemasan produk untuk UMKM
Hasil dari PAD tersebut, kata dia, bukan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk menunjang pembangunan daerah yang akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Garut.
"PAD bukan untuk kebutuhan kami sendiri tapi untuk kebutuhan semuanya, begitu juga PKL butuh spot parkir untuk yang mau belanja," katanya.
Ia menambahkan setelah Idul Fitri area jalanan di perkotaan Garut sudah harus bersih dari aktivitas PKL, karena sesuai peraturan keberadaan jalan itu tidak boleh dijadikan tempat berjualan.
"Setelah Idul Fitri ini (PKL) harus berhenti," katanya.