Garut (ANTARA) - Bupati Garut, Jawa Barat Rudy Gunawan menyatakan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu harus menyiapkan kuota untuk menyerap tenaga kerja disabilitas sebesar satu persen dari jumlah karyawan di dalam perusahaan tersebut, sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Undang-undang Perburuhan dulu ya, dari dulu pun pegawai itu satu persen wajib dari disabilitas," kata Rudy Gunawan saat acara menyerahkan penghargaan Menteri Tenaga Kerja kepada PT Changsin Reksa Jaya yang sudah menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas di Garut, Senin.
Ia menuturkan penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.
Kuota berdasarkan aturan itu, kata dia, mewajibkan semua perusahaan swasta untuk bisa mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari total jumlah karyawan dalam rangka memberikan penyetaraan hidup. "Ini penting, karena kesetaraan dan hanya satu persen," katanya.
Ia menyampaikan selama ini Pemkab Garut juga berupaya bisa menyalurkan penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahaan swasta.
"Saya memasukkan beberapa yang disabilitas di tempat dimana saya punya akses dengan swasta," katanya.
Salah satu perusahaan swasta yang menyerap tenaga kerja sebesar satu persen dari penyandang disabilitas, kata Rudy, yakni PT Changsin, perusahaan itu mendapatkan penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja.
Bupati mengapresiasi PT Changsin Reksa Jaya, karena sudah membangun dunia kerja di Garut. "Saya apresiasi kepada PT Changshin," katanya.
Bupati Garut: Perusahaan harus siapkan kuota tenaga kerja disabilitas
Senin, 23 Oktober 2023 19:25 WIB