Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menertibkan sebanyak 6.000 alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan selama operasi mulai Januari hingga Oktober 2023.
“Untuk Satpol PP sendiri sudah dari bulan Januari sampai Oktober 2023 menertibkan 6.000 APS berdasarkan pengaduan masyarakat dan pengaduan lewat aparat, kita tindak lanjuti,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi di Bandung, Rabu.
Baca juga: ASN Kota Bandung wajib netral pada Pemilu 2024
Rasdian menjelaskan APS peserta pemilu ini menyasar sejumlah jalan protokol di Kota Bandung yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“APS tidak diperbolehkan dipasang di tengah jalan, fasilitas umum, fasilitas publik, sarana ibadah, kantor pemerintah, instansi militer seperti kantor polisi itu tidak boleh,” katanya.
Dia menambahkan pengurus parpol sebenarnya telah membuat kesepakatan yang dibuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung terkait kawasan yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame.
“Itu seharusnya dipatuhi, ada kawasan yang boleh dan ada kawasan yang tidak boleh. Ya, misalnya kawasan yang tidak boleh itu kekuasaan khusus. Kawasan tematik diperbolehkan, tapi penempatannya tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Rasdian.