Oleh karena itu, ia berharap peserta pemilu agar lebih bijak dalam memasang APS untuk taat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai peraturan daerah ataupun peraturan KPU.
Rasdian mengatakan operasi penertiban yang dilakukan pihaknya, bukan hanya menyasar APS peserta pemilu melainkan juga menertibkan reklame-reklame yang menyalahi aturan di berbagai titik di Kota Bandung dalam rangka penertiban dan penataan keindahan kota.
“Bukan hanya reklame dari APS saja, kita juga menertibkan reklame lain. Apabila dijumlahkan bisa mencapai 12.000 reklame lebih yang sudah kita tertibkan,” kata dia.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar minta penjabat bupati/wali kota fokus Pemilu 2024 sampai sampah