Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan hari bebas kendaraan setiap Jumat mulai 17 Mei 2024 yang berlaku untuk seluruh pimpinan dan pegawai yang berkantor di lingkungan Balai Kota Bandung.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung, Jawa Barat, Syukur Sabar mengatakan, pelaksanaan Jumat bebas kendaraan ini sebagai upaya mendorong para pegawai di lingkungan Balai Kota menggunakan angkutan umum dan mengurangi polusi kendaraan.
Baca juga: Kota Bandung ditargetkan jadi percontohan pengelolaan sampah di Jabar
"Setiap Jumat tidak boleh ada kendaraan bermesin baik kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di Balai Kota Bandung,” kata Syukur di Bandung, Rabu.
Syukur menyebutkan saat ini terdapat 1.200 pegawai yang berkantor di Balai Kota Bandung dengan 300 kendaraan roda empat dan 900 kendaraan roda dua.
Dia mengatakan, semua kendaraan tidak boleh memasuki area Balai Kota Bandung kecuali masyarakat yang akan berobat ke puskesmas serta kendaraan ambulans.
Sedangkan tamu yang akan datang, bisa diturunkan di Taman Dewi Sartika dan selanjutnya kendaraan harus ke luar dari area Balai Kota Bandung.
"Masyarakat yang ingin berobat ke Puskesmas Balai Kota kendaraannya kita berikan stiker khusus. Namun untuk petugas puskesmas dokter perawat itu sama tidak boleh membawa kendaraan," kata dia.