Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan dirinya belum menerima surat dari Ombudsman Jawa Barat usai dilaporkan oleh Change Indonesia karena membatalkan acara diskusi publik secara sepihak di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung.
Kelompok relawan Change Indonesia melaporkan Bey Machmudin dan dua pejabat Pemprov Jawa Barat, yakni kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah dan kepala Disparbud, karena diduga membatalkan secara sepihak agenda diskusi di GIM yang akan dihadiri oleh pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar sebut GIM tak bisa digunakan Anies
"Saya belum terima, baru tahu dari teman-teman media. Update-nya silakan tanya ke Ombudsman, saya belum tahu," kata Bey usai apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023 dalam rangkaian pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Meski demikian, Bey mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi dan inventarisasi penggunaan gedung milik pemerintah daerah yang digunakan sebagai tempat untuk kampanye. Hal itu merupakan tindakan preventif agar kejadian serupa di GIM tidak terjadi lagi.
Pada prinsipnya, Bey menjelaskan gedung milik pemerintah bisa digunakan untuk kampanye, khususnya yang berkategori berbayar, sepanjang sesuai aturan berlaku, mulai dari pemenuhan izin kepolisian hingga memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PKPU tersebut, menurut Bey, terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye pada tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
"Yang berbayar tentunya kami izinkan, tapi menyampaikan perizinan dari kepolisian. Seperti Arcamanik kemarin dan juga Gedung Sabilulungan milik Pemkab Bandung," katanya.
Pemprov Jabar pun masih melakukan kajian terhadap draf surat edaran tentang penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk kampanye politik menjelang Pemilu 2024.
"Tapi itu masih dikaji dulu. Artinya, saya minta konsisten. Jadi, jangan sekarang boleh, besok enggak boleh," kata Bey.Tim Pemprov Jabar masih menyempurnakan draf peraturan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik, sekaligus memberi panduan pada aparatur sipil negara (ASN) berwenang.
"Segera diumumkan, awal minggu depan. Nanti, dari provinsi dulu, baru gedung-gedung di daerah. Sekarang masih didata, ada banyak," ujar Bey.
Baca juga: Bey minta dilakukan evaluasi perizinan setelah kisruh Gedung Indonesia Menggugat
Sebelumnya, relawan Change Indonesia mengadukan Bey Machmudin ke Ombudsman Jabar karena telah bertindak diskriminatif dengan mencabut izin penggunaan GIM untuk diskusi yang mereka ajukan.
Presidium Change Indonesia Eko Arif Nugroho mengatakan panitia acara telah mengantongi surat izin. Namun, pihak Pemprov Jabar tiba-tiba menggagalkan acara itu sehari sebelum pelaksanaan diskusi bersama Anies Baswedan.
Selain Bey, relawan Change Indonesia juga mengadukan Kepala Disbudpar Jabar Benny Bachtiar serta kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat selaku pengelola GIM. Ketiganya dianggap bersikap diskriminatif karena membatalkan sepihak acara diskusi akhir pekan lalu tersebut.