Bandung (ANTARA) -
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, usai apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023 di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasam, mengingatkan bahwa bulan November 2023 mendatang sudah mulai memasuki tahapan masa kampanye sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca juga: KPU gelar nobar film Kejarlah Janji edukasi politik positif dalam pemilu
"Mudah-mudahan pemda segera mengeluarkan surat edaran, mana saja tempat-tempat yang di bawah pertanggungjawaban pemda; karena nanti ketika masuk masa kampanye, kami sudah mulai melakukan penerbitan SK di mana tempat dan jadwalnya," kata Ummi.
Terkait aturan penggunaan fasilitas milik pemerintah pada masa pra-kampanye atau sosialisasi, Ummi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari pengelola tempat dan bukan kewenangan KPU.
"Kalau kemarin, kewenangannya pengelola tempat. Hanya saja kalau instansi pendidikan seperti itu, kan diatur, ya. Misalnya kalau universitas, bukan sekolah loh, gitu kan kalau di dalam peraturan KPU (PKPU) itu," jelasnya.
Ummi menjelaskan bahwa fasilitas gedung pemerintahan bisa digunakan untuk kegiatan pemilihan umum saat masa kampanye Pemilu 2024. Namun, saat ini tahapan yang berlangsung adalah sosialisasi.