Sementara itu, terkait penggunaan gedung fasilitas milik lembaga pendidikan untuk kampanye, Ummi mengatakan hal tersebut bisa dilakukan selama mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
"Tapi, memang untuk detail mana saja gedung yang bisa dijadikan tempat kampanye harus dilihat detail datanya, karena memang ada kasus seperti GIM (Gedung Indonesia Menggugat) itu, ya. Jadi, kami mendorong kepada pemda untuk ayo buat tempat-tempat mana nih yang perlu, karena atas dasar tempat itulah nanti kami akan membuat jadwal dan di mana tempat untuk masa kampanye," ujar Ummi.
Baca juga: KPU Jabar sebut anggaran Pilkada 2024 harus ada sejak November 2023