Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menetapkan empat orang yang merupakan komplotan geng motor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis kemanusiaan hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Untuk geng motor, jadi berdasarkan hasil penyelidikan, ini sudah kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan penyelidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok bermotor terhadap seorang pengendara Panji Nurhakim (37) warga Garut hingga menyebabkan tewas di Jalan Ahmad Yani, Minggu (15/12) dini hari.
Kepolisian, kata dia, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan sebanyak 13 orang, empat orang di antaranya ditetapkan status tersangka, yang lainnya status saksi.
"Untuk yang sudah kita periksa berjumlah 13, sementara saat ini sudah empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Ia menyampaikan dalam kasus penganiayaan itu masih terus didalami oleh penyidik, sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dari yang sebelumnya status saksi, tergantung perannya dalam kejadian tersebut.
Kasus penganiayaan itu, kata Kapolres, terdapat pelakunya masih di bawah umur, meski begitu tetap menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami lakukan pendalaman berdasarkan hasil keterangan, ini tetap kami dalami dulu, sehingga apabila nanti cukup bukti tentunya kita tidak akan segan-segan untuk menetapkan tersangka pada orang-orang yang seluruhnya terlibat," kata Kapolres.
Ia menyampaikan selain menetapkan tersangka, kepolisian juga melakukan penggerebekan terhadap markas atau tempat berkumpul mereka yang hasilnya ditemukan atribut kelompok geng motor, kemudian sejumlah senjata tajam.
Polisi saat ini sudah mengamankan senjata tajam seperti golok, besi runcing, kemudian sejumlah sepeda motor yang disinyalir tidak ada surat-surat kendaraan, untuk selanjutnya disita dan diproses hukum lebih lanjut.
"Ada besi runcing, kemudian atribut-atribut kelompok tertentu, kemudian motor, kendaraan yang digunakan, serta senjata tajam lainnya yang sudah kami geledah tadi malam di berbagai tempat, termasuk di rumah-rumah yang sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Ia mengungkapkan terkait motif mereka menganiaya korban karena adanya kesalahpahaman di jalan, kemudian terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Polres Garut tetapkan 4 tersangka penganiaya aktivis hingga tewas
Senin, 16 Oktober 2023 20:16 WIB