Bandung (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan bahwa daftar barang impor dalam positive list atau diizinkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce, masih dibahas oleh tiga kementerian teknis bidang perekonomian.
Dijelaskan oleh Teten, positive list adalah barang impor yang bisa masuk langsung melalui perdagangan daring, dengan nilai barangnya di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta.
Baca juga: Tak tepat kalau e-commerce ditutup semua karena pasar sepi, sebut Teten
"Nah apa barang yang diatur dalam positive list, itu tiga kementerian masih membahasnya, oleh KemenkopUKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Teten di Gedung Sabuga Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Teten mengatakan bahwa tiga kementerian teknis bidang perekonomian itu akan memberikan rekomendasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai penanggung jawab impor.
Adapun KemenKopUKM, kata Teten, masih melakukan pembahasan dan belum menyampaikan usulannya, namun dia memberikan arah usulan yang akan dilayangkan akan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dalam negeri dan yang lebih penting melindungi produk dalam negeri agar tidak mengalami pukulan dari produk luar negeri.
"Presiden kan sudah memberi arahan kalau kita sudah bisa memproduksi sendiri kenapa kita harus impor? Karena itu kita batasi 100 dolar, di bawah itu harus importasi biasa baru jual di online," ucapnya.
Meski berkata akan banyak komoditas yang dijadikan pembahasan, kemungkinan yang akan masuk dalam perlindungan atau tidak bisa masuk langsung, kata Teten, adalah barang-barang seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak dan sepatu yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.