Visa kunjungan ungkap dia, banyak sekali salah satunya untuk wisata, bisnis dan keluarga, sedangkan kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk wisata, kunjungan keluarga dan bisnis, tetapi sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal.
"Setelah diserahkan ke Kejari Cianjur, kedua tersangka akan menjalani proses penegakan hukum melalui persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Ini merupakan kasus yang pertama di Jabar tahun 2023, kami mengapresiasi kinerja tim Kantor Imigrasi Cianjur," katanya.
Kantor Imigrasi Cianjur, tambah dia, akan terus melakukan tindakan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam rangka menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana keimigrasian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua orang WNA melakukan tindak pidana keimigrasian di Cianjur
2 orang WNA melakukan tindak pidana keimigrasian di Cianjur
Selasa, 10 Oktober 2023 19:21 WIB