Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non TPI Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE (43) dan CKC (42) ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya akan disidangkan karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, di Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa, mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur telah selesai menyidik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Kasusnya diawali dengan ditangkapnya kedua tersangka oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada tanggal 11 Juli 2023 di RSUD Cimacan," katanya.
Hasil dari pengembangan dan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian keduanya diketahui paspor-nya sudah habis masa berlakunya, sehingga dengan habis masa berlakunya yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Dokumen paspor tersangka OBE habis masa berlakunya pada 11 Oktober 2022, sedangkan paspor tersangka CKC habis masa berlakunya pada 15 Mei 2019, termasuk izin tinggal keduanya sudah melampaui batas atau over stay sejak 2019.
"Kedua WNA itu, diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana, menjelaskan kedua WNA asal Nigeria itu, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan hingga habis masa berlakunya tidak kunjung memperpanjang dan masih tinggal di Indonesia.
2 orang WNA melakukan tindak pidana keimigrasian di Cianjur
Selasa, 10 Oktober 2023 19:21 WIB