Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
"Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat," kata Prima.
Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, kata Prima lagi, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya.
"Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jabar tambah kuota buang sampah Bandung Raya ke TPA Sarimukti